NAMA : ARI WAHYU LEKSONO
NPM : 2A213363
TUGAS : SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI #
DOSEN : SULASTRI
1.
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI ?
2.
SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI GLOBALISASI ?
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI ?
Menurut saya,
orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen
serta kegiatan usaha koperasi. Dengan begitu akan mudah dalam memahami cara
mendirikan koperasi . Dibawah ini adalah tata cara mendirikan koperasi menurut
UU No. 25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Sebelum kita membahas bagaimana cara mendirikan koperasi
Simpan – pinjam. Alangkah baiknya kita mengetahui apa itu koperasiSiimpan
pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang bertugas
memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang
bagi masyarakat.
Sumber dana koperasi simpan pinjam :
Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari :
1. Anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari :
1. Anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
Adapun tata cara mendirikan koperasi
simpan pinjam sebagai berikut :
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
KOPERASI DI
INDONESIA
Berbeda
dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan
UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan
lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga
negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI
GLOBALISASI ?
Mungkin semua
dari kita tidak asing lagi dengan kata Globalisasi. Jadi apa itu Globalisasi? Menurut
Kenneth N. Waltz Globalisasi berpendapat bahwa kita
memandang globalisasi saling ketergantungan, dan itu saling ketergantungan
[yang] pula terkait dengan perdamaian dan kedamaian semakin terbangun dengan
adanya demokrasi. ” SDM, perusahaan, pasar menjadi bagian terpenting, bahkan
lebih penting; Sehingga jelas bahwa pengertian globalisasi dari Waltz pun
berkaitan dengan ekonomi, ‘karena baginya ekonomi yang mendorong negara untuk
membuat keputusan. Ketika dunia menjadi lebih saling bergantung satu sama lain,
keputusan dibuat secara keseluruhan kolektif di bidang ekonomi, bukan secara
independen dari pihak politik negara.
Di Indonesia sendiri
sudah memasuki era globalisasi ini. Masuknya era globalisasi di Indonesia,
salah satunya adalah melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia,
Globalisasi sangat penting untuk terbukanya atau tertutupnya suatu usaha,
termasuk koperasi.
Koperasi di
Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
1. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Beberapa koperasi kredit menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimna aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada diwilyahnya.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
1. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Beberapa koperasi kredit menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimna aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada diwilyahnya.
2. Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga
usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran
koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota
(atau juga bukan anggota) dengan koperasi addalah karena pertimbangan rasional
yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang
telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada 'tingkat yang lebih tinggi
dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan
usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang
lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan
koperasi kredit.
3. Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh
anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama
menghdapi kesulitan. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak
menentu dengan tingkat bunga yang tinggi,loyalitas anggota kopdit membuat
anggota tersebut memindahkan dana dari koperasi ke bank.
Dari keterangan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi, walaupun semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi ditengah masyarakat, namun kita bisa mengantisipasinya dengan bersikap reaktif dan antisipatif dalam menghadapi globalisasi ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM.
Disisi lain, globalisasi mempunyai dampak positif, yaitu pasar terbuka dan arus modal tanpa pembatas akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan. Sebaliknya disisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Dari pemerintah Indonesia sendiri, yaitu Kementrian Koperasi dan UKM membuat rencana strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan operasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan, meningkatkan produktifitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM dipasar dalam dan luar negeri, dan mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung penggerak ekonomi rakyat. Jika target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar.
Jadi, menurut saya, koperasi Indonesia siap untuk menghadapi era globalisasi. Mungkin dijaman modern sekarang ini jumalah koperasi yang ada mulai berkurang, namun tidak sedikit pula koperasi yang masih bertahan, seperti di koperasi pegawai dikantor pemerintahan dan swasta, koperasi di sekolah, di lingkungan rumah tangga, dan sebagainya. Apalagi di daerah pedesaan, koperasi masih sangat dibutuhkan, salah satunya untuk kebutuhan keuangan dan perkreditan.
Dari keterangan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi, walaupun semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi ditengah masyarakat, namun kita bisa mengantisipasinya dengan bersikap reaktif dan antisipatif dalam menghadapi globalisasi ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM.
Disisi lain, globalisasi mempunyai dampak positif, yaitu pasar terbuka dan arus modal tanpa pembatas akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan. Sebaliknya disisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Dari pemerintah Indonesia sendiri, yaitu Kementrian Koperasi dan UKM membuat rencana strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan operasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan, meningkatkan produktifitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM dipasar dalam dan luar negeri, dan mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung penggerak ekonomi rakyat. Jika target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar.
Jadi, menurut saya, koperasi Indonesia siap untuk menghadapi era globalisasi. Mungkin dijaman modern sekarang ini jumalah koperasi yang ada mulai berkurang, namun tidak sedikit pula koperasi yang masih bertahan, seperti di koperasi pegawai dikantor pemerintahan dan swasta, koperasi di sekolah, di lingkungan rumah tangga, dan sebagainya. Apalagi di daerah pedesaan, koperasi masih sangat dibutuhkan, salah satunya untuk kebutuhan keuangan dan perkreditan.
Koperasi Indonesia Semakin Dewasa Hadapi Pasar Global
Puncak peringatan Hari
Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-66 pada tahun ini dipusatkan di Mataram, Nusa
Tenggara Barat (NTB). Meski bertepatan dengan ibadah puasa pada bulan suci
Ramadan, puncak peringatan Harkopnas tetap diselenggarakan pada 12 Juli 2013.
(sumber: Advertorial Harkopnas)
Menghadapi pasar global terutama
perdagangan ASEAN – China dan ASEAN Community, koperasi di Indonesia dituntut
untuk semakin dewasa dan mandiri.
Secara kualitas, koperasi Indonesia semakin
meningkat dibanding beberapa tahun lalu.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menangah (UKM), Agus Muharam mengatakan, koperasi siap menghadapi pasar global
karena koperasi mempunyai kelebihan dibandingkan dengan usaha lainnya.
Sejumlah kelebihan tersebut pertama, setiap orang
dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Kedua, keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya.
Ketiga, keanggotaan koperasi tidak membedakan suku,
ras, derajat maupun agama. Keempat adalah sukarela, artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. "Jadi koperasi itu oleh anggota dan untuk anggota,” kata dia.
Dengan sejumlah kelebihan tersebutu, Agus
mengungkapkan, koperasi bisa kebal dari dampak buruk ekonpmi global. “Dalam
koperasi tidak seperti itu, setiap anggota koperasi saling melindungi,” kata
Agus kepada Suara Pembaruan dan Beritasatu.com Jumat
(12/7).
Sesuai dengan pengertiannya, koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan. Adapun tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan koperasi,
masyaraakat atau anggota koperasi bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga
lebih murah. Anggota juga bisa mendapat pinjaman modal usaha melalui koperasi.
Inilah peran koperasi untuk melindungi anggotanya dari cengkeraman para
rentenir yang bergentayangan di desa-desa.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan kerjasama
perdagangan ASEAN – China ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada 4
November 2002 yang diikuti oleh 11 Kepala Negara termasuk Indonesia.
Pembentukan kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan ekonomi,
perdagangan, kerjasama investasi antara ASEAN-China.
Selain itu, mulai 1 Januari 2015, mulai
diberlakukan ASEAN Economic Community (AEC), pasar tunggal ASEAN. Ketika AEC
berlaku, pabrik dibangun dan hasil produksinya bisa dijual dimana saja selama
dalam lingkungan ASEAN.
Tujuan pasar tunggal ASEAN ini adalah menjaga
stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan
secara keseluruhan di pasar dunia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,
mengurangi kemiskinan serta meningkatkan standar hidup penduduk negara anggota
ASEAN.
Dua hal tersebut merupakan tantangan ekonomi
Indonesia kedepan. Sebagian pihak menilai, perdagangan bebas ASEAN – China ini
berdampak buruk pada ASEAN terutama Indonesia. Produk hasil industri Indonesia
tergeser alias tidak laku dijual, karena harganya lebih mahal dari produk
China.
Bahkan menurut prediksi pihak Asosiasi Perstektilan
Indonesia (API), banyak pelaku usaha Indonesia terutama yang bergerak dalam
sektor manufaktur akan beralih menjadi pedagang yakni menjadi pedagang barang
impor.
Karena banyaknya pelaku usaha beralih menjadi
pedagang maka banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dampakmya,
angka pengangguran Indonesia meningkat. Bagi pekerja yang mempunyai jiwa usaha,
mereka (yang semula sebagai pekerja formal) beralih menjadi pekerja informal,
seperti penjual bakso, atau air mineral.
Ada banyak strategi menghadapi tantangan ekonomi
seperti disebutkan di atas. Salah satunya adalah mengembangan koperasi.
Setelah 67 tahun Indonesia merdeka, bagaimana perkembangan
dan peran koperasi Indonesia ? Ada dua pendapat. Pertama, kondisi dan
perkembangan serta peran koperasi Indonesia masih memprihatinkan. Kedua,
keberadaan koperasi sungguh membantu perekonomian Indonesia dan perkembangannya
juga selalu naik.
Pakar Koperasi dan Ekonomi, Bernhard Limbong,
menyatakan, kondisi koperasi di Indonesia sampai tahun 2011 cukup
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi tidak aktif.
Menurut Limbong, secara de facto, sosok peran
koperasi masih jauh panggang dari api. Kedudukan koperasi terstruktur dalam
posisi yang marginal dan terkungkung dalam masalah internal yang melemahkan.
Komitmen amanat Pasal 33 UUD 1945, belum berhasil menciptakan fondasi dan
bangunan keekonomian koperasi yang kokoh dan berketahanan.
Sebagai badan usaha, koperasi dicitrakan gagal
memenuhi harapan masyarakat luas, yaitu entitas bisnis yang menguntungkan.
Sebagai gerakkan ekonomi rakyat, koperasi dianggap gagal menjadi actor sentral
demokrasi ekonomi.
Menurut Limbong, secara eksternal, pesatnya
pengaruh globalisasi pasar bebas ekonomi dunia telah menggiring perekonomian
Indonesia ke arus kapitalisme yang menggurita, dan pada gilirannya kian
menyulitkan posisi dan peran koperasi di zona ekonomi negeri ini.
Sementara peran strategis negara untuk mewujudkan
ideologi ekonomi berbasis koperasi tidak secara nyata dan signifikan memberikan
hak sosial ekonomi rakyat berupa kemakmuran.
"Hal itu terutama akibat koordinasi dan
komitmen yang lemah pada tataran implementasi peraturan perundang-undangan,
peraturan pemerintah dan keputusan menteri, dan kebijakan-kebijakan teknis
operasional," kata Limbong.
Sementara secara internal, lambannya perkembangan
serta pergerakan koperasi di Indonesia disebabkan sejumlah faktor internal
koperasi itu sendiri, seperti modal usaha dan lapangan usaha terbatas.
Dampkanya, sebagian koperasi hanya mengelola satu jenis usaha, dan sifatnya
temporer, serta monoton.
Selain itu, kurangnya tenaga professional, bahkan
sebagian masyarakat enggan masuk sebagai pengelola koperasi karena dinilai
tidak menjanjikan masa depan.
Permasalahan lainnya adalah kepastian usaha,
segmentasi pasar, dan daya dukung organisasi yang sangat lemah. Percepatan
usaha yang dimiliki berjalan lamban, dan kurang mampu bersaing di pasar, baik
pasar lokal, regional, dan nasional apalagi pasar internasional.
Sebaliknya pendapat kedua seperti Menteri Koperasi
dan UKM, Syarief Hasan, menegaskan, 67 tahun setelah koperasi ditetapkan
sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi terus berkembang dan
memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional kita.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2013
menampilkan ada 194.925 unit koperasi di Indonesia, termasuk di dalamnya 1.472
unit koperasi nelayan yang tersebar di 23 provinsi. Dengan jumlah anggota
mencapai 33,6 juta orang. Setiap tahunnya, pertumbuhan koperasi ini mencapai
tujuh sampai delapan persen. Mayoritas koperasi yang beroperasi adalah simpan
pinjam.
Dari data tersebut, Syarief berkeyakinan kuat bahwa
koperasi akan makin tumbuh dan berkembang pada tahun-tahun mendatang dan pada
gilirannya akan ikut berperan penting dalam mencapai pertumbuhan dan pemeratan
ekonomi 7,7 persen, pengurangan angka kemiskinan menjadi 8-10 persen, dan
pengurangan angka pengangguran mencapai 5 – 6 persen pada tahun 2014.
Syarief tidak berlebihan, pengalaman sejak krisis
ekonomi sejak tahun 1998 menunjukan koperasi bersama UMKM memiliki kemampuan
berakselarasi dan berdaya tahan tinggi. Sebanyak 58 persen Produk Domestik
Bruto (PDB) disumbangkan dari sektor koperasi dan UMKM. Dari sektor koperasi
pula Indonesia bisa menjaring pengusaha. Ini penting karena rasio pengusaha di
negara ini masih minim.
Selain itu, koperasi dan UMKM menjadi penyerap
tenaga kerja yang sangat potensial larena proses produksi yang dilakukan
Kementerian biasanya bersifat padat karya dan sangat adaptif terhadap
lingkungan yang berubah.
Sementara pakar manajemen dan koperasi,Thoby Mutis,
sebagaimana dikutip Limbong dalam bukunya, Pengusaha Koperasi: Memperkokoh
Fondasi Ekonomi Rakyat, 2010, mengatakan, dua hal yang perlu mendapat perhatian
para pelaku usaha koperasi adalah terus menelorkan terobosan-terobosa kreatif
dan inovatif dalam mengembangkan bisnis. Ini penting agar koperasi bisa berdiri
sejajar dengan badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Thoby Mutis menghimbau para profesional koperasi
untuk mencari relevansi manajemen koperasi dengan perkembangan manajemen modern
kontemporer yang diterapkan di lembaga ekonomi lain (swasta dan lembaga ekonomi
milik negara) agar bisnis koperasi mampu memicu efisiensi teknis ekonomis dan
sekaligus sosial.
Kedua, bertekat kuat menerapkan manajemen
profesional dalam menjalankan bisnis koperasi yang ditandai dengan beberapa
strategi, yakni berani merekrut tenaga-tenaga profesional hebat dengan gaji
besar, mengembangkan keahlian para pengurus dan manajemen pengelola koperasi,
menyiapkan dana khusus untuk melakukan riset, kegiatan public relation, dan
memperluas kemitraan dan seterusnya.
Sampai saat ini dan kedepan pemerintah, dalam hal
ini Kementerian Koperasi dan UKM, terus melakukan kegiatan untuk
menumbuhkembangkan koperasi. Salah satunya melalui Lembaga Pengelola Dana
Bergulir (LPDB).
Lembaga ini sangat siap membantu dunia
perkoperasian dan para pelaku UKM. Sejak berdiri tahun 2006, LPDB sudah
memberikan modal kepada 1.600 koperasi. Sebanyak 1.600 koperasi ini kalau
hitung-hitung matematis, kalau satu koperasi mempunyai 1.000 UKM, kalau 1 UKM
mempunyai tenaga kerja tiga orang, sudah 15.000 tenaga kerja. Jadi LPDB itu
menciptakan lapangan kerja.
Menurut Agus Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian
Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi
(Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan ini, yakni
mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi, membenahi
koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang memiliki daya saing di
tingkat nasional dan internasional.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai
Februari 2012, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 6,32 persen atau 7,61
juta orang. Sementara berdasarkan data terbaru dari Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah koordinasi Wakil
Presiden di Indonesia pada tahun 2012 hingga 2013 yang mencapai angka 96 juta
jiwa.
Semoga dengan gencarnya pemerintah melakukan
Gemaskop, maka semakin banyak orang bergabung atau membentuk koperasi terutama
para penganggur dan orang-orang miskin ini. Kalau demikian, maka koperasi
benar-benar membuat Indonesia Jaya.
Sumber
dari :
ml.scribd.com/doc/215696760/makalah-isbd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar