Rabu, 11 Maret 2015

TUGAS -2



NAMA                        :  ARI WAHYU LEKSONO
NPM                           :  2A213363
KELAS                       :  1EB09
DOSEN                      :   SEPTI MARIANI TIS A RAMADHANI
JURUSAN                 :   AKUNTANSI
SOFSTSKILL PEREKONOMIAN INDONESIA#


TUGAS 2

    Mengapa Saya memilih jurusan Akuntansi ?



Mengapa saya memilih jurusan S1 Akuntansi di Universitas Gunadarma. Sebelum saya memulai pertama – tama saya akan menjelaskan apa itu Akuntansi. Akuntansi adalah jurusan yang berhubungan dengan angka dan hitung – hitungan seputar ekonomi dan keuangan. Sebenarnya saya sendiri kurang suka dengan yang namanya mata pelajaran yang berkaitan dengan hitungan, akan tetapi ketika saya SMA saya pindah dari jurusan IPA ke jurusan IPS dikarenakan minat dan hobi saya pada bidang ilmu pengetahuan sosial yang begitu tinggi. Darisitulah saya ketika SMA saya dijurusan IPS mulai ada pelajaran yang namanya Akuntansi, dan saya kurang menyukai pelajaran yang namanya akuntansi, karena banyak orang mengatakan bahwa akuntansi itu pelajaran yang sulit dan sangat memakan banyak waktu untuk mengerjakannya apalagi banyak yang bilang akuntansi adalah pelajaran yang menyebalkan karena menghitung uang yang tidak ada uangnya ditambah lagi saya memiliki saudara yang juga memilih jurusan akuntansi dan dia banyak menghabiskan waktu untuk mengerjakan tugas akuntansi bahkan sampai tidak tidur semalaman hanya untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dosen.
Karena banyak mendengar image jelek tentang akuntansi ditambah lagi melihat fakta sulitnya mengerjakan tugas akuntansi maka saya sudah pesimis terlebih dahulu dengan pelajaran ini sebelum saya mempelajarinya. Dengan keadaan pesimis ini saya berusaha harus bisa pelajaran akuntansi yaitu dengan cara mengikuti bimbingan belajar (bimbel) akuntansi diluar sekolah, mengadakan belajar kelompok dengan teman, membaca buku referensi yang berkaitan dengan akuntansi, dan bertanya kepada dosen bersangkutan ketika mengalami kesulitan mata kuliah akuntansi. Dengan  usaha ini, lama – kelamaan  saya mulai terbiasa dengan namanya pelajaran akuntansi dan yang tadinya saya merasakan sulit dalam memahami pelajaran akuntansi menjadi lebih mudah, dan saya menyadari bahwa Akuntansi itu gampang dan menyenangkan.
Setelah lulus dari bangku SMA saya melanjutkan ke jenjang Perguruan tinggi dan saya bingung untuk memilih jurusan apa yang saya akan ambil  di Perguruan tinggi tersebut.
Akhirnya saya memilih jurusan Akuntansi karena saya bercita – cita mengajar atau menjadi seorang dosen. Dan alasan lain saya memilih jurusan ini, karena lulusan dari  Sarjana Akuntansi banyak dibutuhkan didunia pekerjaan dan bisa bekerja menjadi seorang akuntan, audit, pegawai, karyawan bidang akuntan di BUMN atau BUMS, dan lain – lain. Tetapi tidak semua lulusan Akuntansi diterima perusahaan. Karena perusahaan banyak membutuhkan karyawan yang mempunyai skills/kemampuan tidak hanya mengandalkan ipk yang bagus.
Mungkin itu alasan – alasan saya memilih jurusan Akuntansi di Universitas Gunadarma, semoga impian – impian saya dapat tewujud dengan berhasil. Walapun pada awalnya cukup sulit untuk mempelajari mata kuliah di jurusan Akuntansi,  tetapi dengan niat belajar yang ikhlas dan sungguh – sungguh Insa ALLAH sesusah apapun pelajaran ataupun jurusan pasti akan menjadi mudah.
“In all Life  We must be Optimis don’t be pessimistic. Because a pessimist just dropped you on failure instead of success”.
Wassalamualaikum Wr. Wb.



Rabu, 04 Maret 2015

Tugas Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi #



Nama         :    ARI WAHYU LEKSONO
NPM          :    2A213363
Tugas         :    Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Dosen        :    Endang Setyaningsih
Kelas         :    2EB02


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.Pengertian hukum
Hukun adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di masyarakat dan di buat oleh badan badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan akan mendapat sanksi tegas bila melanggarnya.
2.Tujuan hukum dan Sumber-sumber hukum
Tujuan hukum Ekonomi
  • Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  • Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
  • Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan.
  • Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi.
  • Mampu memajukan kesejahteraan umum.
3. Sumber – sumber hukum
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
     1.Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.
4.Kondifikasi hukum
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
5.Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a)   Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b)   Hukum tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan).
6.Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a) Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
b) kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

7.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a) jenis-jenis hukum tertentu.
b) Sistematis.
c) Lengkap.

8.Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh :
Kepastian hukum.
b) Penyederhanaan hukum.
c) Kesatuan hukum.
9.Kaidah dan Norma Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a) hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b) hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
HUKUM DAGANG
1.Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa
macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara banker
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,
dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan
lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada
pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri
yang bersifat kedaerahan.
2.Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum Dagang Lista Kuspriatni
Aspek Hukum dalam ekonomi 2
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
3.Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.


HUKUM PERDATA
1.Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
2.Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon
yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat
oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di
Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J.
van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Hukum Perdata Lista Kuspriatni
Aspek Hukum dalam ekonomi 2
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undangundang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.

HUKUM PERJANJIAN

1.Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
2.Syarat sahnya perjanjian
Berbeda dengan perjanjian dalam hukum privat yang sah dan mengikat para pihak
sejak adanya kata sepakat, namun dalam hukum publik kata sepakat hanya
menunjukkan kesaksian naskah perjanjian, bukan keabsahan perjanjian. Dan
setelah perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat para pihak apabila para pihak
belum melakukan ratifikasi.
Perjanjian, baik ditinjau dari sudut hukum privat maupun publik, sama-sama memiliki
kekuatan mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan jika sudah memenuhi syaratsyarat
yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda dengan perjanjian yang
berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat kedua belah pihak, dalam
lapangan hukum publik perjanjian mengikat bukan hanya kedua belah pihak namun juga
pihak ketiga.
Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat adalah individu atau badan
hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan hukum publik adalah subjek
hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan
pembebasan.
3.Perbedaan Perikatan dan Perjanjian
Pada prinsipnya perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban
memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal.              
Berangkat dari definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian akan
menimbulkan perikatan.
Sumber dari :
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id
lista.staff.gunadarma.ac.id
www.google.com