Nama : ARI WAHYU LEKSONO
NPM : 2A213363
Tugas : Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Dosen : Endang Setyaningsih
Kelas : 2EB02
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.Pengertian
hukum
Hukun adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di masyarakat dan di
buat oleh badan badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan akan mendapat
sanksi tegas bila melanggarnya.
2.Tujuan hukum dan Sumber-sumber hukum
Tujuan hukum Ekonomi
- Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan.
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi.
- Mampu memajukan kesejahteraan umum.
3. Sumber – sumber hukum
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
1.Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu
keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat)
dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
2. Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.
2. Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis.
3) Yurisprudensi.
4) Traktat.
5) Doktrin.
4.Kondifikasi hukum
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
5.Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
5.Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a) Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b) Hukum tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan).
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b) Hukum tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan).
6.Menurut teori ada 2 macam hukum
kodifikasi, yaitu :
a) Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
b) kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
7.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a) jenis-jenis hukum tertentu.
b) Sistematis.
c) Lengkap.
8.Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh :
a) Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
b) kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
7.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a) jenis-jenis hukum tertentu.
b) Sistematis.
c) Lengkap.
8.Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh :
Kepastian hukum.
b) Penyederhanaan hukum.
c) Kesatuan hukum.
b) Penyederhanaan hukum.
c) Kesatuan hukum.
9.Kaidah dan Norma Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a) hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b) hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
HUKUM DAGANG
1.Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti
umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu
tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen
dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen itu meliputi beberapa
macam
pekerjaan, misalnya :
1.
Makelar, komisioner
2.
Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3.
Asuransi
4.
Perantara banker
5.
Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,
dan
sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1.
Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun
usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2.
Para pelanggan
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut
Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan
ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Menurut
sejarah hukum dagang
Perkembangan
dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir
kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona,
dan
lain-lain.
Pada
hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang
ada
pada
waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan
sendiri
yang
bersifat kedaerahan.
2.Hukum dagang di
Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a.
KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia
(W.K)
b.
KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2.
Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan
perdagangan.
Pada
bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS
adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.
Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.
Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.
Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
Dagang Lista Kuspriatni
Aspek
Hukum dalam ekonomi 2
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan
khusus
(yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.
Peraturan tentang koperasi
2.
Peraturan pailisemen
3.
Undang-undang oktroi
4.
Peraturan lalu lintas
5.
Peraturan maskapai andil Indonesia
6.
Peraturan tentang perusahaan negara
3.Hubungan Hukum Perdata
dan KUHD
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan
usaha atau perdagangan.
Menurut
Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya
KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum
Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
HUKUM PERDATA
1.Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara
individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum
perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam
ini.
2.Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon
yang
disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu
itu
dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat
dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code
de
Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813),
kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga
24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat
oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal
dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI
yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di
Belgia
yaitu :
1.
Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2.
Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang
Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code
Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum
perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya
dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan,
UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua
panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota
yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J.
van
Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Hukum
Perdata Lista Kuspriatni
Aspek
Hukum dalam ekonomi 2
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undangundang
baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk
hukum perdata
Indonesia.
HUKUM PERJANJIAN
1.Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal
1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
2.Syarat sahnya perjanjian
Berbeda dengan perjanjian dalam hukum privat yang sah dan
mengikat para pihak
sejak adanya kata sepakat, namun dalam hukum publik kata
sepakat hanya
menunjukkan kesaksian naskah perjanjian, bukan keabsahan
perjanjian. Dan
setelah perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat
para pihak apabila para pihak
belum melakukan ratifikasi.
Perjanjian, baik ditinjau dari sudut hukum privat maupun
publik, sama-sama memiliki
kekuatan mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan
jika sudah memenuhi syaratsyarat
yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda
dengan perjanjian yang
berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat
kedua belah pihak, dalam
lapangan hukum publik perjanjian mengikat bukan hanya
kedua belah pihak namun juga
pihak ketiga.
Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat
adalah individu atau badan
hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan hukum
publik adalah subjek
hukum internasional yaitu negara, organisasi
internasional dan gerakan-gerakan
pembebasan.
3.Perbedaan
Perikatan dan Perjanjian
Pada prinsipnya perikatan adalah suatu hubungan hukum
antara dua pihak, dimana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak
lain dan yang lain berkewajiban
memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah
suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua
pihak saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal.
Berangkat dari definisi di atas maka dapat disimpulkan
bahwa suatu perjanjian akan
menimbulkan perikatan.
Sumber dari :
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id
lista.staff.gunadarma.ac.id
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar