Kamis, 21 Mei 2015

Tugas Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi # - HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



Nama   :    ARI WAHYU LEKSONO
NPM   :    2A213363
Tugas   :    Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Dosen  :    Endang Setyaningsih
Kelas   :    2EB02

 


A.   Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
        HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Rightsendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

     KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
  1. Paten
  2. Merek
  3. Rahasia dagang
  4. Varietas tanaman
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

C. RAHASIA DAGANG

I.     Pengertian Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalahinformasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis,mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijagakerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus dijaga kerahasiaannya.Keberhargaan informasi ini timbul karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan.

II.     Lingkup Rahasia Dagang
A.       Subjek Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :
1)      Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya
2)      Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

B.       Obyek ruang lingkup Rahasia Dagang.
Menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2, obyek ruang lingkup Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualanatau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindariadanya batas waktu. Jika formula dilindungi hak paten maka akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang. 

C.       Lama perlindungan
Beberapa alasan atau keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

Namun, tanpa batas waktu inimempunyai syarat yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya.

III.     Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – Depkum HAM.

IV.     Ketentuan Undang-Undang Dasar

Ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang(UURD), yang menyebutkan bahwa:
1)      Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologidan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dandijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2)      Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia.

V.     Pengalihan Hak dan Lisensi
Hak atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang lain,merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenanya dapat beralih atau dialihkan dengan :
a)    Pewarisan
b)   Hibah
c)    Perjanjian Tertulis
d)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasi Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk mempergunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan atau dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya.

VI.     Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang
Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran, kecuali pengalihan haknya.
VII.     Pelanggaran
1.    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
2.    Seseorang dianggp melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIII.     Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang, atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
a)      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
b)      Denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)

D) VARIETAS TANAMAN ( PVT )
i.     Pengertian dan Istilah
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIP.
ii.     Subjek PVT
1.      Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya
2.      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia
3.      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia

iii.     Lingkup PVT
a)    Varietas yang diberi dan tidak diberi PVT
PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Maksud dari varietas yang apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan adalah varietas tersebut tetap stabil di dalam proses perbanyakan benih atau propagasi dengan metode tertentu, misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan, dan stek. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan. Ketentuan pemberian nama varietas tanaman yang dapat diberi PVT dapat dilihat pada bab “Pendaftaran Varietas Tanaman”.
PVT tidak diberikan untuk varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Contoh penggunaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup adalah tanaman penghasil psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu.
b)   Pemegang Hak PVT
Sesuai dengan Pasal 5 UU PVT, pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
c)    Hak dan Kewajiban Pemegang Hak PVT
Hak yang diperoleh pemegang PVT adalah hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Ketentuan ini berlaku juga untuk varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. Hak untuk menggunakan varietas tersebut meliputi kegiatan:
1.      memproduksi atau memperbanyak benih;
2.      menyiapkan untuk tujuan propagasi;
3.      mengiklankan;
4.      menawarkan;
5.      menjual atau memperdagangkan;
6.      mengekspor;
7.      mengimpor;
8.      mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.
Selain memperoleh hak sebagaimana dijelaskan di atas, pemegang hak PVT juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.      Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
2.      Membayar biaya tahunan PVT;
3.      Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
4.      Hak Pemulia
Pemulia yang menghasilkan varietas mempunyai dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Secara ekonomi, sesuai dengan Pasal 8 UU PVT, pemulia yang menghasilkan varietas berhak memperoleh imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari varietas tersebut. Secara moral, pemulia yang menghasilkan varietas berhak namanya tetap dicantumkan dalam sertifikat pemberian hak PVT.
iv.     Strategi Perlindungan dalam PVT
a.    PVT dan Paten
Untuk mengembangkan varietas tanaman baru dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui pemuliaan tanaman klasik dan melalui bioteknologi, misal rekayasa genetika. Varietas tanaman yang dihasilkan dari rekayasa genetika dilindungi dengan PVT, namun proses/metode untuk menghasilkan varietas baru dapat dilindungi dengan Paten, sepanjang persyaratan dipenuhi. Seandainya diinginkan perlindungan ganda tersebut, maka kriteria untuk memenuhi Paten harus diprioritaskan, karena kriteria kebaruan (novelty) pada Paten lebih sulit untuk dicapai dibandingkan pada PVT. Bahkan suatu metode pemuliaan, apabila memiliki nilai ekonomi, masih bersifat “rahasia” dan dilakukan upaya menjaga kerahasiaan, apabila diinginkan, dapat pula dilindungi dengan rezim Rahasia Dagang.
b.    Perlindungan, Pendaftaran, dan Pelepasan Varietas Tanaman
Istilah perlindungan, pendaftaran, dan pelepasan varietas tanaman merupakan tiga istilah yang mempunyai keterkaitan dalam upaya melindungi suatu varietas tanaman. Perlindungan varietas tanaman (PVT), seperti telah dijelaskan di atas, adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (UU No. 29/2000). Pendaftaran varietas tanaman merupakan kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai varietas lokal, varietas yang dilepas dan varietas hasil pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya (PP No. 13/2004).
Pelepasan varietas tanaman adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas baru hasil pemuliaan dan atau introduksi yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan varietas unggul yang dapat disebarluaskan (Kepmentan No. 902/Kpts/TP.240/12/1996). Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri yaitu pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali (Penjelasan PP No. 44/1995). Pendaftaran varietas dan PVT dilakukan di Pusat PVT-Deptan, sedangkan pelepasan varietas dilakukan di Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian.
PVT dengan hak-hak dan kewajibannya merupakan sutau pilihan bagi pemilik atau penghasil varietas baru untuk memanfaatkan varietas hasil pemuliaan secara ekonomi. Secara hukum, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
Berbeda dengan PVT, pendaftaran varietas hanya menekankan pada kepentingan pengumpulan data dan hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya, sedangkan pelepasan varietas menunjukkan bahwa suatu varietas merupakan varietas unggul dan aman untuk diperdagangkan/diperjualbelikan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap penggunaan suatu varietas baru oleh pihak lain, secara hukum pendaftaran dan pelepasan varietas tidak mempunyai kekuatan hukum yang lebih dibandingkan dengan PVT.
Namun demikian, sesuai dengan UU No. 12/1992, pelepasan varietas merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk varietas hasil pemuliaan maupun introduksi yang akan diperjualbelikan. Berdasarkan UU tersebut, meskipun suatu varietas telah dilindungi dengan PVT atau telah didaftarkan varietasnya, apabila akan diperjualbelikan/diedarkan/diperdagangkan harus melalui prosedur pelepasan varietas terlebih dahulu. Pelepasan varietas tanaman dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya pengguna benih, bahwa varietas yang dilepas merupakan varietas unggul. Keunggulan tersebut meliputi:
§    Daya hasil tinggi
§    Ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama
§    Ketahanan terhadap cekaman lingkungan
§    Umur genjah atau kecepatan berproduksi
§    Mutu hasil tinggi dan atau tahan simpan
§    Benih toleran terhadap kerusakan mekanis
§    Bentuk tanaman yang ideal
§    Mempunyai nilai ekonomis tinggi
Berdasarkan uraian di atas, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya melindungi varietas tanaman hasil pemuliaan adalah:
1.    Untuk perlindungan awal terhadap varietas tanaman hasil pemuliaan dapat dilakukan melalui pendaftaran varietas. Pendaftaran varietas tidak dikenakan biaya dan akan menyatakan hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.
2.    Apabila potensi ekonomi atau bisnisnya cukup bagus, sebelum dilakukan pelepasan varietas sebaiknya didaftarkan terlebih dahulu hak PVT-nya. Hal ini diperlukan mengingat syarat kebaruan dalam PVT, dimana suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Selain itu, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
3.    Pelepasan varietas merupakan tahapan akhir yang perlu dilakukan mengingat UU No. 12/1992 yang mengharuskan suatu varietas yang akan diperjualbelikan/diedarkan/ diperdagangkan harus melalui prosedur pelepasan varietas.

v.     Lama Perlindungan
Adapun jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut sebagai tanaman semusim.
vi.     Pelanggaran dan Sanksi
Sanksi utama yang dapat diterapkan atas pelanggaran hak PVT adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
vii.     Pendaftaran PVT
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat didaftarkan ke Pusat PVT, Kementerian Pertanian.
E) DESAIN INDUSTRI
I)    Definisi Desain Industri Hak Desain Industri
a)   Desain Industri
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
b)   Hak Desain Industri
Apabila Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia akan mendapatkan hak desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

II) Dasar Hukum
Dasar hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

III)             Ruang Lingkup
Terbitnya UU mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16 Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta, Paten atau Merek.  Padahal desain bagi masyarakat menjadi indikator akan nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain telepon selular, mobil, motor, produk elektronik atau produk lain berubah demikian cepat. Dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak.

Menurut UU desain industri pasal 1 ayat (2) menyatakan : ” Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri”. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.  Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun international di  Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hal yang harus diketahui meskipun pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif bukanlah berarti tidak ada pembatasan. Sesungguhnya ada pembatasan yang diberikan oleh UU Desain Industri. Pembatasan itu terletak tatkala desain industri yang telah terdaftar tersebut dipakai untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.

Perlindungan terhadap Hak desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

IV) Perlindungan Terhadap Desain Industri
Dalam perlindungan atas hak desain industri ini akan lebih memudahkan dalam melakukan sosialisasi kepada kalangan perusahaan dan pendesain dalam pemasaran sebuah produk kemasyarakat. Karena dalam realitanya atau kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat adalah mengenai kesadaran masyarakat khususnya perusahaan dan pendesain terhadap pemahaman desain industri yang masih sangat rendah yaitu dalam prakteknya pengusaha tidak atau belum mendaftarkan desain industri barunya dari produk barang tersebut yang dimilikinya, dimana produk itu akan dipasarkan. Sehingga ada persaingan yang curang dengan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diproduksi, dimana barang tersebut sudah diberi hak desain industri.
Dengan demikian obyek desain adalah barang atau komoditi yang merupakan desain yang digunakan dalam proses industri, karena itu desain industri merupakan karyaintelektual di bidang industri. Maka pemegang hak harus mendapatkan perlindungan atas desain industrinya agar pendesain tersebut akan menjadi lebih bersemangat untuk menciptakan inovasi desain-desain baru untuk barang yang diproduksioleh perusahaan yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan industrialisasi adanya suatu pengaturan tentang desain industri ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengacu pada perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dalam mengawasi persaingan dan perputaran ekonomi serta pemasaran, maka mutu danharga suatu produk adalah sangat penting. Demikian pula desain industri sangat penting sebagai salah satu unsur yang dapat membedakan satu produk dengan produk yang lainya.

Dengan mengingat hal-hal tersebut diatas dan berhubungan mengenai perlindungan hukum tentang desain industri yaitu untuk menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak desain industri tersebut. Yang menjadi landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk kecurangan dengan cara membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang itu yang sudah diberi hak desain industri yang telah dikenal secara luas.
Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk tertentu yaitu berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi. Dengan demikian desain industri dalam dunia industri dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dan disinilah desain industri harus lebih dipacu dan lebih ditingkatkan agar dapat menghadapi persaingan yang ada dalam dunia industri dan perdagangan.

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Hak Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

V)    Cara Pendaftaran
Direktorat Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apbila tidak ada permohonan atau pendaftaran dari pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10 UU Desain Industri yang mengatakan : Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal.

Adapun cara untuk mendapatkan Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI secara tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
  1. Mengisi formulir permohonan yang memuat;
a.       tanggal,dan tahun surat permohonan;
b.      nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c.       nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d.      nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e.       nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  1. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara tertulis dari pemohon lainnya
  3. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
  4. Membayar biaya permohonan

Berdasarkan undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur tentang biaya untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.


VI)              Pengalihan Hak Desain Industri
Menurut UU Desain Industri Pasal 31, hak desain industri dapat dialihkan dengan cara:
               i.     pewarisan;
             ii.     hibah;
           iii.     wasiat;
           iv.     perjanjian tertulis
             v.     sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri akan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Desain Industri akan  diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Meskipun sudah dialihkan hak desainnya, tapi menurut UU Desain Industri pasal 32 dijelaskan bahwa Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

VII)          Sanksi Atas Pelanggaran
Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54 yang menerangkan bahwa : ” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

VIII)       Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Desain Industri pasal 37 bahwa Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri. Pembatalan Hak Desain Industri tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran tersebut. Kemudian keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
·         Pemegang Hak Desain Industri.
·         Pemegang Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri.
·         Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

  Keputusan pembatalan pendaftaran nantinya akan dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

F) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

1.      Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit
Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebutCircuit Layout atau Integrated Circuit, dan Eropa menyebutSilicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
Perlindungan hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis. 

2.      Waktu perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Perkembangan teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali diekploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi secara komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang menandatangani keuntungan.

Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.

Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tetang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaraan, dan keterangan lain tentang pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).

3.      Ruang lingkup Hak

a.    Subjek desain tata letak sirkuit terpadu

Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah  Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya pemegang hak adalah pihak yang untuk dan atau dalam Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.

Ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak moral (moral rights).

b.    Objek desain tata letak sirkuit terpadu

Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal  adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.

c.    Hak Eksklusif

Pemegang Hak memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain.

4.      Permohonan pendaftaraan desain tata letak sirkuit terpadu

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Permohonan tersebut ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat :

1.         Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan

2.         Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain

3.         Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon

4.         Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan

5.         Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan :

1.Salinan gambar atau foto uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaran

2. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa

3.Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaraannya adalah miliknya

4. Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.


Tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :

a.    Mengisi formulir permohonan

b.    Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohon, dan

c.    Membayar biaya


5.    Pengalihan hak

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :

·           Pewarisan

·           Hibah

·           Wasiat

·           Perjanjian tertulis, atau

·           Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan-peraturan undangan.


6.     Pembatalan pendaftaran

a.    Pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak.

Desain Tata Letak Sirkut Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan tertulis yang diajukan pemegang hak.

Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat dilakukan apabila peneriman lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit yang tercatat dalam Daftar Desain Tata Letak sirkuit Terpadu. Tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.

Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jendral kepada :

a)    Pemegang hak

b)   Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

c)    Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

b.    Pembatalan pendaftaran dan gugatan perdata

Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembataln pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jendral paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan.Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

Dalam hal tergugat bertembat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” dalam undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan mempawah.

Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan . Dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Yang dimaksud dengan “juru sita” adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/ pengadilan niaga.

Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan  dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan pembatalan tersebut yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

Salinan putusan Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi dapat diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tunggal penerimaan pendaftaran. Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan meori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohonkasasi paling lama 2 hari setelah kontra memori kasasi diterimanya. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 hari setelah lewatnya jangka waktu tersebut. Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi pada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 hari setelah putusan kasasi diterima.

Direktorat Jendral mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

c.    Akibat pembatalan pendaftaran

Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan tersebut, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang hak yang sebenarnya.

Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayarana royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar berhak.

7.    Ligitasi dan penyelesaian sengketa dalam desain tata letak sirkuit terpadu

Pemegang hak Desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak Desain tata letak sirkuit terpadu.  PelanggaranDesain tata letak sirkuit terpadu selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana.

a.    Pengadilan Arbitrase 

 Hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa :

a)    Gugatan ganti rugi, dan/atau

b)    Penghentian semua perbuatan


b.    Tuntutan Pidana


Dalam UU No. 32 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan tersebut dirumuskan sebagai berikut :

a.    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00.

b.    Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yaitu tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, seluruh pegawai Direktorat Jendral atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jendral tidak menjaga kerahasian permohonan sampai dengan diumumkannya permohonan yang bersangkutan atau pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.

Sedangkan untuk penyidik atas tindak pidana tersebut, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Penyidik sebagaimana dimaksudkan diatas berwenang :

a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

b. Melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


c.  Meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

e. Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain.

f. Melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

g. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkut Terpadu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara republik Indonesia. Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

DAFTAR PUSAKA :

LINK :