NAMA : ARI WAHYU
LEKSONO
NPM : 2A213363
TULISAN : SOFTSKILL
SOSIOLOGI DAN POLITIK #
DOSEN : METI
NURHAYATI
Hutan merupakan sumberdaya alam yang
tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai
sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Karena itu pemanfaatan hutan dan
perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, dan beberapa
keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen
Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung
bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan
hutan telah meningkatkan emisi karbon hampir 20 %. Ini sangat signifikan karena
karbon dioksida merupakan salah satu gas rumah kaca yang berimplikasi pada
kecenderungan pemanasan global. Salju dan penutupan es telah menurun, suhu
lautan dalam telah meningkat dan level permukaan lautan meningkat 100-200 mm
selama abad yang terakhir. Bila laju yang sekarang berlanjut, para pakar
memprediksi bumi secara rata-rata 1oC akan lebih panas menjelang
tahun 2025. Peningkatan permukaan air laut dapat menenggelamkan banyak wilayah.
Kondisi cuaca yang ekstrim yang menyebabkan kekeringan, banjir dan taufan,
serta distribusi organisme penyebab penyakit diprediksinya dapat terjadi.
Kebakaran hutan merupakan salah satu
bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya
keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah,
perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan
masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan
udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah
melintasi batas negara.
Berbagai upaya pencegahan dan
perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat
hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan
hasil yang optimal.
Sejak kebakaran hutan yang cukup besar tahun
1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin sering terjadi
dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup besar berikutnya
yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003. Oleh karena itu perlu
pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Komentar
dari saya:
Tulisan ini merupakan sintesa dari
berbagai pengetahuan tentang hutan, kebakaran hutan dan dampaknya terhadap
keanekaragaman hayati yang dikumpulkan dari berbagai sumber sebagai salah satu
tugas mata kuliah dan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para pengambil
kebijakan serta pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta lingkungan dan
kehutanan.