Nama : ARI WAHYU LEKSONO
NPM : 2A213363
Tugas : Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Dosen : Endang
Setyaningsih
Kelas : 2EB02
A. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif
yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur
dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Rightsendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial
property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
- Paten
- Merek
- Rahasia dagang
- Varietas tanaman
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
C. RAHASIA DAGANG
I. Pengertian Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalahinformasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis,mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijagakerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia
Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang. Berdasarkan
pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah
informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus dijaga
kerahasiaannya.Keberhargaan informasi ini timbul karena informasi tersebut
dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan.
II. Lingkup Rahasia Dagang
A.
Subjek Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang
memiliki hak untuk :
1) Menggunakan sendiri
Rahasia Dagang yang dimilikinya
2) Memberi lisensi kepada
pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau
mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
B.
Obyek ruang lingkup Rahasia Dagang.
Menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2, obyek ruang lingkup
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualanatau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya Coca-cola
menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi
formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindariadanya batas waktu. Jika
formula dilindungi hak paten maka akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada
saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini
karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang.
C. Lama perlindungan
Beberapa alasan atau keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten
adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan
yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten,
lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Namun, tanpa batas waktu inimempunyai syarat
yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia
dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai
nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya.
III. Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran
(berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi
Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai
ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang
diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – Depkum HAM.
IV. Ketentuan Undang-Undang Dasar
Ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang(UURD), yang menyebutkan bahwa:
1) Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologidan/ atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dandijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2) Hak Rahasia Dagang
adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia.
V. Pengalihan Hak dan Lisensi
Hak atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang
lain,merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenanya dapat beralih atau
dialihkan dengan :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Perjanjian Tertulis
d) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasi Dagang kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk mempergunakan
Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan yang
bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan atau dicatatkan
pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi
untuk menjaga kerahasiaannya.
VI. Pendaftaran Permohonan Rahasia
Dagang
Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran,
kecuali pengalihan haknya.
VII. Pelanggaran
1. Pelanggaran
Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan
Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis
atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
2. Seseorang dianggp
melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai
Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
VIII. Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengunakan atau mengungkapkan
Rahasia Dagang, atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang atau
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku :
a) Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
b) Denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)
D) VARIETAS TANAMAN ( PVT )
i. Pengertian dan Istilah
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan diberikan
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan
terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIP.
ii. Subjek PVT
1. Pemegang hak PVT adalah pemulia
atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT
dari pemegang hak PVT sebelumnya
2. Jika suatu varietas dihasilkan
berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah
pemegang hak PVT, kecuali diperjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pemulia
3. Jika suatu varietas dihasilkan
berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak
PVT, kecuali diperjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pemulia
iii. Lingkup PVT
a) Varietas yang diberi dan tidak diberi PVT
PVT diberikan
kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik,
seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada
saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari
varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di
luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun
untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila
varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak
PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada
varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara
tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan suatu varietas dianggap
stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam
berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus,
tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Maksud dari
varietas yang apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan adalah varietas
tersebut tetap stabil di dalam proses perbanyakan benih atau propagasi dengan
metode tertentu, misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan, dan stek.
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi
nama varietas yang bersangkutan. Ketentuan pemberian nama varietas tanaman yang
dapat diberi PVT dapat dilihat pada bab “Pendaftaran Varietas Tanaman”.
PVT tidak
diberikan untuk varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma
agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Contoh penggunaan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
kesusilaan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup adalah tanaman
penghasil psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas
yang mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu.
b) Pemegang Hak PVT
Sesuai dengan
Pasal 5 UU PVT, pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT
sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka
pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu
menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pemulia.
c) Hak dan Kewajiban Pemegang Hak PVT
Hak yang
diperoleh pemegang PVT adalah hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan
hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Ketentuan ini berlaku juga untuk
varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau
varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat
dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi, dan varietas yang
diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. Hak untuk
menggunakan varietas tersebut meliputi kegiatan:
1. memproduksi atau
memperbanyak benih;
2. menyiapkan untuk
tujuan propagasi;
3. mengiklankan;
4. menawarkan;
5. menjual atau
memperdagangkan;
6. mengekspor;
7. mengimpor;
8. mencadangkan
untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.
Selain memperoleh
hak sebagaimana dijelaskan di atas, pemegang hak PVT juga mempunyai kewajiban
sebagai berikut:
1. Melaksanakan hak
PVT-nya di Indonesia;
2. Membayar biaya
tahunan PVT;
3. Menyediakan dan
menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
4. Hak Pemulia
Pemulia yang menghasilkan
varietas mempunyai dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Secara ekonomi,
sesuai dengan Pasal 8 UU PVT, pemulia yang menghasilkan varietas berhak
memperoleh imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang
diperoleh dari varietas tersebut. Secara moral, pemulia yang menghasilkan
varietas berhak namanya tetap dicantumkan dalam sertifikat pemberian hak PVT.
iv. Strategi Perlindungan dalam PVT
a. PVT dan Paten
Untuk
mengembangkan varietas tanaman baru dapat dilakukan melalui 2 cara yakni
melalui pemuliaan tanaman klasik dan melalui bioteknologi, misal rekayasa
genetika. Varietas tanaman yang dihasilkan dari rekayasa genetika dilindungi
dengan PVT, namun proses/metode untuk menghasilkan varietas baru dapat
dilindungi dengan Paten, sepanjang persyaratan dipenuhi. Seandainya diinginkan
perlindungan ganda tersebut, maka kriteria untuk memenuhi Paten harus
diprioritaskan, karena kriteria kebaruan (novelty) pada Paten lebih
sulit untuk dicapai dibandingkan pada PVT. Bahkan suatu metode pemuliaan,
apabila memiliki nilai ekonomi, masih bersifat “rahasia” dan dilakukan upaya
menjaga kerahasiaan, apabila diinginkan, dapat pula dilindungi dengan rezim
Rahasia Dagang.
b. Perlindungan, Pendaftaran, dan Pelepasan
Varietas Tanaman
Istilah perlindungan,
pendaftaran, dan pelepasan varietas tanaman merupakan tiga istilah yang
mempunyai keterkaitan dalam upaya melindungi suatu varietas tanaman.
Perlindungan varietas tanaman (PVT), seperti telah dijelaskan di
atas, adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT
untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu
(UU No. 29/2000). Pendaftaran varietas tanaman merupakan kegiatan mendaftarkan
suatu varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai varietas lokal,
varietas yang dilepas dan varietas hasil pemuliaan yang tidak dilepas, serta
data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan
pemiliknya dan/atau penggunanya (PP No. 13/2004).
Pelepasan
varietas tanaman adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas baru hasil
pemuliaan dan atau introduksi yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian
bahwa varietas tersebut merupakan varietas unggul yang dapat disebarluaskan
(Kepmentan No. 902/Kpts/TP.240/12/1996). Introduksi benih atau materi induk
dari luar negeri yaitu pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk
pertama kali (Penjelasan PP No. 44/1995). Pendaftaran varietas dan PVT dilakukan
di Pusat PVT-Deptan, sedangkan pelepasan varietas dilakukan di Direktorat
Perbenihan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen
Pertanian.
PVT dengan
hak-hak dan kewajibannya merupakan sutau pilihan bagi pemilik atau penghasil
varietas baru untuk memanfaatkan varietas hasil pemuliaan secara ekonomi.
Secara hukum, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka
pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain
menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
Berbeda dengan
PVT, pendaftaran varietas hanya menekankan pada kepentingan pengumpulan data
dan hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya,
sedangkan pelepasan varietas menunjukkan bahwa suatu varietas merupakan
varietas unggul dan aman untuk diperdagangkan/diperjualbelikan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap penggunaan suatu varietas baru oleh pihak lain, secara
hukum pendaftaran dan pelepasan varietas tidak mempunyai kekuatan hukum yang
lebih dibandingkan dengan PVT.
Namun demikian,
sesuai dengan UU No. 12/1992, pelepasan varietas merupakan syarat yang harus
dipenuhi untuk varietas hasil pemuliaan maupun introduksi yang akan
diperjualbelikan. Berdasarkan UU tersebut, meskipun suatu varietas telah
dilindungi dengan PVT atau telah didaftarkan varietasnya, apabila akan
diperjualbelikan/diedarkan/diperdagangkan harus melalui prosedur pelepasan
varietas terlebih dahulu. Pelepasan varietas tanaman dilakukan untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen, khususnya pengguna benih, bahwa varietas yang
dilepas merupakan varietas unggul. Keunggulan tersebut meliputi:
§ Daya hasil tinggi
§ Ketahanan
terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama
§ Ketahanan
terhadap cekaman lingkungan
§ Umur genjah atau
kecepatan berproduksi
§ Mutu hasil tinggi
dan atau tahan simpan
§ Benih toleran
terhadap kerusakan mekanis
§ Bentuk tanaman
yang ideal
§ Mempunyai nilai
ekonomis tinggi
Berdasarkan
uraian di atas, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya melindungi
varietas tanaman hasil pemuliaan adalah:
1. Untuk
perlindungan awal terhadap varietas tanaman hasil pemuliaan dapat dilakukan
melalui pendaftaran varietas. Pendaftaran varietas tidak dikenakan
biaya dan akan menyatakan hubungan hukum antara varietas yang
bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.
2. Apabila potensi
ekonomi atau bisnisnya cukup bagus, sebelum dilakukan pelepasan varietas
sebaiknya didaftarkan terlebih dahulu hak PVT-nya. Hal ini diperlukan mengingat
syarat kebaruan dalam PVT, dimana suatu varietas dianggap baru apabila pada
saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari
varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di
luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun
untuk tanaman tahunan. Selain itu, apabila suatu varietas baru dilindungi
dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk
melarang pihak lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang
hak PVT.
3. Pelepasan
varietas merupakan tahapan akhir yang perlu dilakukan mengingat UU No. 12/1992
yang mengharuskan suatu varietas yang akan diperjualbelikan/diedarkan/
diperdagangkan harus melalui prosedur pelepasan varietas.
v.
Lama Perlindungan
Adapun jangka
waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua puluh) tahun untuk
tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. Pengertian
tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang
masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut sebagai
tanaman semusim.
vi. Pelanggaran dan Sanksi
Sanksi utama yang
dapat diterapkan atas pelanggaran hak PVT adalah pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
vii. Pendaftaran PVT
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) dapat didaftarkan ke Pusat PVT, Kementerian Pertanian.
E) DESAIN
INDUSTRI
I) Definisi
Desain Industri Hak Desain Industri
a) Desain Industri
Menurut
Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
b) Hak Desain
Industri
Apabila
Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia akan mendapatkan hak
desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain industri. Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
II) Dasar
Hukum
Dasar
hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
III) Ruang Lingkup
Terbitnya UU
mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang
berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16
Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta,
Paten atau Merek. Padahal desain bagi masyarakat menjadi indikator akan
nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain telepon selular, mobil,
motor, produk elektronik atau produk lain berubah demikian cepat. Dengan desain
yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak.
Menurut UU
desain industri pasal 1 ayat (2) menyatakan : ” Pendesain adalah seorang atau
beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri”. Hak Desain Industri
diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru
apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Suatu Desain Industri tidak
dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut telah dipertunjukkan dalam
suatu pameran nasional ataupun international di Indonesia atau di luar
negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia
oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian,
atau pengembangan.
Berdasarkan
pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang
dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk
melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri. Hal yang harus diketahui meskipun pemegang hak desain industri
mempunyai hak eksklusif bukanlah berarti tidak ada pembatasan. Sesungguhnya ada
pembatasan yang diberikan oleh UU Desain Industri. Pembatasan itu terletak
tatkala desain industri yang telah terdaftar tersebut dipakai untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang hak desain industri.
Perlindungan
terhadap Hak desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
IV) Perlindungan Terhadap Desain Industri
Dalam perlindungan atas hak desain industri ini akan lebih memudahkan dalam
melakukan sosialisasi kepada kalangan perusahaan dan pendesain dalam pemasaran
sebuah produk kemasyarakat. Karena dalam realitanya atau kenyataannya yang
terjadi dalam masyarakat adalah mengenai kesadaran masyarakat khususnya
perusahaan dan pendesain terhadap pemahaman desain industri yang masih sangat
rendah yaitu dalam prakteknya pengusaha tidak atau belum mendaftarkan desain
industri barunya dari produk barang tersebut yang dimilikinya, dimana produk
itu akan dipasarkan. Sehingga ada persaingan yang curang dengan membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang
diproduksi, dimana barang tersebut sudah diberi hak desain industri.
Dengan demikian obyek desain adalah barang atau komoditi yang merupakan
desain yang digunakan dalam proses industri, karena itu desain industri
merupakan karyaintelektual di bidang industri. Maka pemegang hak harus
mendapatkan perlindungan atas desain industrinya agar pendesain tersebut akan
menjadi lebih bersemangat untuk menciptakan inovasi desain-desain baru untuk
barang yang diproduksioleh perusahaan yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan
industrialisasi adanya suatu pengaturan tentang desain industri ini mempunyai
peranan yang sangat penting dalam mengacu pada perlindungan Hak Atas Kekayaan
Intelektual. Dalam mengawasi persaingan dan perputaran ekonomi serta pemasaran,
maka mutu danharga suatu produk adalah sangat penting. Demikian pula desain
industri sangat penting sebagai salah satu unsur yang dapat membedakan satu
produk dengan produk yang lainya.
Dengan mengingat hal-hal tersebut diatas dan
berhubungan mengenai perlindungan hukum tentang desain industri yaitu untuk
menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya
serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak desain
industri tersebut. Yang menjadi
landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk kecurangan
dengan cara membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang itu yang sudah diberi hak desain industri yang telah dikenal
secara luas.
Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya
intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang
serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk tertentu yaitu berbentuk dua
dimensi atau tiga dimensi. Dengan demikian desain industri dalam dunia industri
dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Dan disinilah desain industri harus lebih dipacu dan lebih
ditingkatkan agar dapat menghadapi persaingan yang ada dalam dunia industri dan
perdagangan.
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Hak Desain Industri
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
V) Cara Pendaftaran
Direktorat
Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apbila tidak ada permohonan
atau pendaftaran dari pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10
UU Desain Industri yang mengatakan : ” Hak Desain Industri diberikan atas dasar
Permohonan”. Permohonan
harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal.
Adapun cara untuk mendapatkan Hak Desain
Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI secara tertulis dengan
mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
- Mengisi formulir permohonan yang memuat;
a. tanggal,dan tahun
surat permohonan;
b. nama, alamat
lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c. nama, alamat
lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d. nama, alamat
lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e. nama negara dan
tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan permohonan
diajukan dengan hak prioritas.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara tertulis dari pemohon lainnya
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
- Membayar biaya permohonan
Berdasarkan
undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur tentang biaya untuk setiap
pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan
Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas Desain Industri,
permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak,
pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan
dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor
50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau
mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50
persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.
VI)
Pengalihan
Hak Desain Industri
Menurut UU Desain Industri Pasal 31, hak desain
industri dapat dialihkan dengan cara:
i. pewarisan;
ii. hibah;
iii. wasiat;
iv. perjanjian tertulis
v. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Segala bentuk
pengalihan Hak Desain Industri akan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri
pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen
tentang pengalihan hak.
Pengalihan Hak
Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Desain Industri akan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Meskipun sudah dialihkan hak
desainnya, tapi menurut UU Desain Industri pasal 32 dijelaskan bahwa Pengalihan
Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi
Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.
VII) Sanksi Atas Pelanggaran
Sanksi
atas pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54
yang menerangkan bahwa : ” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).”
VIII) Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Desain Industri pasal 37 bahwa Desain
Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan
tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri. Pembatalan Hak Desain
Industri tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri
yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan
secara tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran
tersebut. Kemudian keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan
secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
·
Pemegang Hak Desain
Industri.
·
Pemegang Lisensi jika
telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri.
·
Pihak yang mengajukan
pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan
dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
Keputusan pembatalan pendaftaran nantinya akan dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
F) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
1. Istilah dan Konsep Sistem
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit
Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang
berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor
Chip; Australia menyebutCircuit Layout atau Integrated
Circuit, dan Eropa menyebutSilicon Chips; TRIPs Agreement
menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan
Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen
Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum
yang berhak atas desain tersebut.
Perlindungan hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas
orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinil
apabila merupakan hasil upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu
hal yang sudah bersifat umum bagi para pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan
dari undang-undang ini sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi
dapat berfungsi secara elektronis.
2. Waktu perlindungan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Perkembangan teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat
cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak
tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut pertama kali diekploitasi secara komersial dan tidak dapat
diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi secara komersial” adalah
dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya
terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan
transaksi yang menandatangani keuntungan.
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara
komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak
tanggal pertama kali dieksploitasi.
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah sarana penghimpunan
pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
memuat keterangan tetang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya
permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaraan, dan keterangan lain tentang
pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana
pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
3. Ruang lingkup Hak
a.
Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
Yang berhak memperoleh Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara
bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu desain industri dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya pemegang
hak adalah pihak yang untuk dan atau dalam Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak
mengurangi hak pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan dinas”
adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ketentuan sebagaimana tersebut
diatas tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama
pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya
adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan
nama pendesain dikenal sebagai hak moral (moral rights).
b. Objek desain tata letak sirkuit terpadu
Obyek DTLST yang dilindungi adalah
yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain
tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan
dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya
mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang
umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis
dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.
c. Hak Eksklusif
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagai desain yang
telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk
dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada
pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak
kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
atau sebab-sebab lain.
4. Permohonan pendaftaraan desain tata
letak sirkuit terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu diberikan atas dasar permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral dengan membayar biaya sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini.
Permohonan tersebut ditandatangani
oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat :
1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
4. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa,
dan
5. Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah
dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
Permohonan tersebut juga harus
dilampiri dengan :
1.Salinan gambar atau foto uraian dari Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaran
2. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
3.Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaraannya adalah miliknya
4. Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) huruf e.
Tanggal penerimaan adalah tanggal
diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dimohon, dan
c. Membayar biaya
5. Pengalihan hak
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :
·
Pewarisan
·
Hibah
·
Wasiat
·
Perjanjian tertulis, atau
·
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan-peraturan undangan.
6. Pembatalan
pendaftaran
a. Pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan
pemegang hak.
Desain Tata Letak Sirkut Terpadu
terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan tertulis
yang diajukan pemegang hak.
Pembatalan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tidak dapat dilakukan apabila peneriman lisensi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
yang tercatat dalam Daftar Desain Tata Letak sirkuit Terpadu. Tidak memberikan
persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan
pendaftaran tersebut.
Keputusan pembatalan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat
Jendral kepada :
a) Pemegang hak
b) Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
c) Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi
terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
b. Pembatalan
pendaftaran dan gugatan perdata
Gugatan pembatalan pendaftaran
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
dengan alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tentang
pembataln pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada
Direktorat Jendral paling lama 14 hari setelah tanggal putusan
diucapkan.Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau
domisili tergugat.
Dalam hal tergugat bertembat
tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada
tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda
terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan
“panitera” dalam undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan
Negeri/Pengadilan mempawah.
Panitera menyampaikan gugatan
pembatalan kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan . Dalam jangka waktu paling lama hari
terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan
pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah
gugatan didaftarkan. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling
lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Yang dimaksud dengan “juru
sita” adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/ pengadilan niaga.
Putusan atas gugatan pembatalan
harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan
dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Putusan atas gugatan pembatalan tersebut yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap
putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Salinan putusan Pengadilan Niaga
tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah
putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga
hanya dapat dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi dapat diajukan paling lama 14
hari setelah tanggal putusan dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan
kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan
gugatan tersebut. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tunggal
penerimaan pendaftaran. Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
kepada panitera dalam waktu 14 hari tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan meori kasasi kepada pihak
termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Termohon kasasi dapat mengajukan
kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah tanggal
termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohonkasasi paling lama 2 hari setelah kontra memori
kasasi diterimanya. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori
kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling
lama 7 hari setelah lewatnya jangka waktu tersebut. Mahkamah Agung wajib
mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Sidang
pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 hari setelah
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Panitera Mahkamah Agung
wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 hari
setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Juru sita wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi pada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 2 hari setelah putusan kasasi diterima.
Direktorat Jendral mencatat putusan
atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
c. Akibat
pembatalan pendaftaran
Pembatalan pendaftaran Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan tersebut, penerima lisensi tetap berhak
melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi tersebut tidak lagi wajib meneruskan
pembayaran royalty yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang hak
yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa
jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang hak yang sebenarnya.
Pada saat dibatalkan, ada orang
lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu diantaranya kemudian
secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan
yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayarana royalti selanjutnya harus
dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada
pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar berhak.
7. Ligitasi dan
penyelesaian sengketa dalam desain tata letak sirkuit terpadu
Pemegang hak Desain tata letak
sirkuit terpadu dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan
atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain
yang telah diberikan Hak Desain tata letak sirkuit
terpadu. PelanggaranDesain tata letak sirkuit terpadu selain
dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat
secara pidana.
a. Pengadilan
Arbitrase
Hak atau
penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa :
a) Gugatan
ganti rugi, dan/atau
b) Penghentian
semua perbuatan
b. Tuntutan
Pidana
Dalam UU No. 32 Tahun 2000 ancaman
pidana terhadap kejahatan tersebut dirumuskan sebagai berikut :
a. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan
yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan
barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00.
b. Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yaitu tidak menghapus hak
pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, seluruh pegawai Direktorat Jendral atau
orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jendral
tidak menjaga kerahasian permohonan sampai dengan diumumkannya permohonan yang
bersangkutan atau pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak
menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik
dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.
Sedangkan untuk penyidik atas tindak pidana tersebut, selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak
Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagimana
dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Penyidik sebagaimana dimaksudkan
diatas berwenang :
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
b. Melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana
dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
c. Meminta keterangan dan bahan bukti
dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain yang
berkenaan dengan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Melakukan
pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen lain.
f. Melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran
yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
g. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkut Terpadu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam
tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara republik Indonesia. Dalam
hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan pasal 107 Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
DAFTAR PUSAKA :
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://www.slideshare.net/Ihza/perlindungan-varietas-tanaman-uu-no-29-tahun-2000
LINK :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar