Senin, 15 Juni 2015

TUGAS 6



Tugas 6
NAMA                        :  ARI WAHYU LEKSONO
NPM                           :  2A213363
KELAS                       :  1EB09
DOSEN                      :   SEPTI MARIANI TIS A RAMADHANI
JURUSAN                  :   AKUNTANSI
SOFSTSKILL PEREKONOMIAN INDONESIA# 

Perdagangan Antar Negara
            Adalah proses tukar menukar barang atau jasa antar Negara yang satu dengan Negara yang lain. Perdagangan antar Negara sangat dibutuhkan baik oleh Negara maju maupun Negara yang sedang berkembang kaarena itu dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun, walaupun begitu, kadang-kadang perdagangan antar Negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu Negara menerapkan biaya yang tinggi, menjalankan politik proteksi atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
             Bagi suatu Negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan Negara lain yang hanya menjalankan perdagangandalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan jiuga dapat memperluas daerah pemasaran semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu Negara.
             Pada dasarnya, perdagangan antar Negara meliputi 2 hal:
                   1. Ekspor
                           Adalah semua kegiatan yang memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri. Contoh : Indonesia mengekspor migas (minyak bumi dan gas alam) dan non migas (hasil pertanian, kerajinan, industry dan lain-lain).
                   2. Impor
                           Adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri, seperti barang konsumsi, bahan baku dan barang modal.

Di dalam perdagangan antar Negara terdapat banyak bentuk-bentuk yang terjadi, yaitu:
  • Hambatan Tarif

               Adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komodit luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara. Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda-beda untuk masing-masing komoditi impor.

               Tarif di golongkan menjadi beberapa bagian, yaitu:

               1. Bea ekspor                         : pajak yang di kenakan terhadap barang yang di angkut menuju Negara lain.
               2. Bea transit                          : pajak yabg dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah nefgara lain, den dengan ketentuan Negara tersebut bukan tujuan akhir dari pengiriman.
               3. Bea impor                           : pajak yang dkenakan terhadap barang yang masuk kedalam suatu pemerintah dengan pemungutan ketentuan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang.
               4. Uang jaminan impor       : mebayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentupada ssaat kedatangan produk di pasar domestic sebelum penjualan dilakukan.

               Secara garis besar, tariff ditetapkan menjadi dua jenis, yaitu:

               1. Tarif Ad-volarem              : tariff besar kecilnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai komoditi yang di impor. 
                   Misalnya, jika tariff untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $500. Akibat harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $1500.

               2. Tarif Spesifik                      : tariff yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. 
                   Contoh, setiap komoditi impor seberat1 ton akan dikenakan tariff $500. Jika kita dibandingkan dengan jenis tariff yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tariff akan sama meskipun nilai komoditi yang di impor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $5000, yang jika digunakan tariff ad-volarem akan dikenai tariff sebesar  $2500 (>tariff spesifik).

               Didalam perekonomian Indonesia sendiri tariff masih menjadi salah satu sumber pendapatan Negara dan sebagai alat proteksi industry dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi searah dengan persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
  • Hambatan Quota

Adalah termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim sering diterapkan oleh suatu Negara untuk membatasi masukan komoditi impor ke negaranya. Dpat juga diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu Negara dengan menentukan batas maksimal  suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negaran tersebut. Seperti halnya tariff,m tinndakan quota ini tidak tertentu akan mnyenangkan bagi Negara pengekspornya. Indonesia sendiri menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian Amerika.
  • Hambatan Dumping

Adalah suatu tindakan yang dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama. Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi  suatu maslah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping.
  • Hambatan Embargo

Bahwa ssejarah membuktikan bahwa suatu Negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan menerima atau dikenakan sanki ekonomi oleh Negara yang lain (PBB). Contohnya, masih teringat tentang kasus Intervensi Irak, kasus Libia dan lain-lain. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksiekonomi daripadaa akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.



               Alasan pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia, dimana tariff dan quota untuk meningkatkan pendapatan sector dari luar negeri, yang diperguanakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih deficit. Diterapkan juga untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf perkembangan dari serangan-serangan komoditi asing yang telah lebih dulu berkembang. Dan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah diarasakan dan di nikmati oleh masyarakat suatu Negara. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih karena untuk menyelesaikan mawsalh-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan Internasional. Bagi Negara yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki sikap dan tindakannya bagi kepentingan Negara lain bahkan juga kepentingan dunia.


Referensi:
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar