Tugas 6
NAMA : ARI WAHYU LEKSONO
NPM : 2A213363
KELAS : 1EB09
DOSEN :
SEPTI MARIANI TIS A RAMADHANI
JURUSAN : AKUNTANSI
SOFSTSKILL PEREKONOMIAN
INDONESIA#
Perdagangan
Antar Negara
Adalah proses tukar menukar barang atau jasa
antar Negara yang satu dengan Negara yang lain. Perdagangan antar Negara sangat
dibutuhkan baik oleh Negara maju maupun Negara yang sedang berkembang kaarena
itu dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun, walaupun begitu,
kadang-kadang perdagangan antar Negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah
satu Negara menerapkan biaya yang tinggi, menjalankan politik proteksi atau
mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Bagi suatu Negara yang melakukan
perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan
Negara lain yang hanya menjalankan perdagangandalam negeri. Perdagangan ke luar
negeri akan memberikan devisa dan jiuga dapat memperluas daerah pemasaran semua
itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu Negara.
Pada dasarnya, perdagangan antar
Negara meliputi 2 hal:
1. Ekspor
Adalah semua kegiatan yang memasarkan barang-barang dalam negeri
ke luar negeri. Contoh : Indonesia mengekspor migas (minyak bumi dan gas alam)
dan non migas (hasil pertanian, kerajinan, industry dan lain-lain).
2. Impor
Adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari
luar negeri, seperti barang konsumsi, bahan baku dan barang modal.
Di dalam perdagangan antar Negara terdapat banyak bentuk-bentuk yang terjadi, yaitu:
- Hambatan Tarif
Adalah suatu nilai tertentu
yang dibebankan kepada suatu komodit luar negeri tertentu yang akan memasuki
suatu Negara. Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda-beda untuk
masing-masing komoditi impor.
Tarif di golongkan menjadi
beberapa bagian, yaitu:
1. Bea ekspor
: pajak yang di kenakan terhadap barang yang di angkut menuju Negara lain.
2. Bea transit
: pajak yabg dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah nefgara
lain, den dengan ketentuan Negara tersebut bukan tujuan akhir dari pengiriman.
3. Bea impor
: pajak yang dkenakan terhadap barang yang masuk kedalam suatu pemerintah
dengan pemungutan ketentuan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari
pengiriman barang.
4. Uang jaminan
impor : mebayar kepada pemerintah
sejumlah uang tertentupada ssaat kedatangan produk di pasar domestic sebelum
penjualan dilakukan.
Secara garis besar, tariff
ditetapkan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Tarif Ad-volarem
: tariff besar kecilnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai
komoditi yang di impor.
Misalnya, jika
tariff untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen
mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $500. Akibat harga
komponen mobil tersebut sekarang menjadi $1500.
2. Tarif
Spesifik
: tariff yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap
jumlah komoditi impor tertentu.
Contoh, setiap
komoditi impor seberat1 ton akan dikenakan tariff $500. Jika kita dibandingkan
dengan jenis tariff yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni
besarnya tariff akan sama meskipun nilai komoditi yang di impor tidak sama,
karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $5000, yang jika
digunakan tariff ad-volarem akan dikenai tariff sebesar $2500 (>tariff
spesifik).
Didalam perekonomian Indonesia
sendiri tariff masih menjadi salah satu sumber pendapatan Negara dan sebagai
alat proteksi industry dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba
untuk dikurangi searah dengan persiapan era perdagangan bebas yang segera akan
berlaku di tahun 2000-an.
- Hambatan Quota
Adalah
termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim sering diterapkan
oleh suatu Negara untuk membatasi masukan komoditi impor ke negaranya. Dpat
juga diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu Negara dengan menentukan
batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negaran tersebut.
Seperti halnya tariff,m tinndakan quota ini tidak tertentu akan mnyenangkan
bagi Negara pengekspornya. Indonesia sendiri menghadapi quota impor yang
diterapkan oleh system perekonomian Amerika.
- Hambatan Dumping
Adalah suatu
tindakan yang dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding
harga dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga
didalam negeri untuk produk yang sama. Meskipun karakteristiknya tidak seperti
tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu maslah bagi suatu
Negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru
ini, dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping.
- Hambatan Embargo
Bahwa
ssejarah membuktikan bahwa suatu Negara yang karena tindakannya dianggap
melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan
menerima atau dikenakan sanki ekonomi oleh Negara yang lain (PBB). Contohnya,
masih teringat tentang kasus Intervensi Irak, kasus Libia dan lain-lain. Akibat
dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat
yang terkena sanksiekonomi daripadaa akibat yang ditimbulkan oleh
hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Alasan pemerintah menerapkan
hambatan perdagangan di Indonesia, dimana tariff dan quota untuk meningkatkan
pendapatan sector dari luar negeri, yang diperguanakan untuk lebih
menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih deficit. Diterapkan juga
untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf perkembangan dari
serangan-serangan komoditi asing yang telah lebih dulu berkembang. Dan untuk
mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah diarasakan dan di nikmati oleh
masyarakat suatu Negara. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih karena untuk
menyelesaikan mawsalh-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme,
dan keamanan Internasional. Bagi Negara yang terkena sanksi diharapkan dapat
memperbaiki sikap dan tindakannya bagi kepentingan Negara lain bahkan juga
kepentingan dunia.
Referensi:
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar