Nama : Ari Wahyu Leksono
Kelas : 1DA01
NPM : 41210026
Tugas : Soft Skill “Pendidikan Kewarganeganegaraan”
Gayus Terbukti Korupsi PT SAT
Penulis : Sandro Gatra
Editor : Heru Margianto
Sumber : www. nasional.kompas.com
Rabu , 19 Januari 2011
JAKARTA, KOMPAS.COM — Majelis hakim menyatakan, terdakwa Gayus Halomoan Tambunan terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus itu adalah salah satu dari empat perkara yang menjerat Gayus.
Albertina Ho, ketua majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), mengatakan, sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat menangani keberatan pajak PT SAT. Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.
Menurut hakim, Gayus telah mengusulkan menerima seluruh keberatan pajak PT SAT. Usulan itu lalu disetujui mulai dari Humala Napitupulu selaku penelaah, Maruli Pandapotan Manurung selaku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso sekalu Direktur Keberatan dan Banding.
Akibat diterimanya permohonan keberatan pajak itu, menurut hakim, PT SAT sebagai korporasi menerima keuntungan sekitar Rp 570 juta. "Terbukti telah merugikan keuangan negara," ucap Albertina saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Terkait dengan kasus itu, majelis hakim menjerat Gayus dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini majelis hakim masih membacakan pertimbangan hukum dalam dakwaan kedua, yakni tentang dugaan penyuapan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Setelah itu, majelis membacakan pertimbangan dua dakwaan lain, yakni dugaan penyuapan kepada hakim dan pemberian keterangan palsu terkait dengan asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus dan berujung pada vonis.
Seperti diketahui, Gayus berkali-kali mengklaim tidak ada korupsi, bahkan pelanggaran prosedur saat menerima keberatan pajak PT SAT. Gayus pun bersumpah di hadapan majelis hakim. "Demi Tuhan dan demi ibu yang melahirkan saya, serta anak saya yang sangat saya sayangi, keberatan PT Surya Alam Tunggal 1.000 persen sesuai prosedur," katanya saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi.
Menurut Gayus, kasus PT SAT adalah hasil rekayasanya bersama penyidik tim independen Polri agar dapat menjerat atasan Gayus, Bambang Heru. Alasan rekayasa, Gayus kesal dengan mantan bosnya itu.
Para aktivis antikorupsi, termasuk Adnan Buyung Nasution, menilai kasus PT SAT adalah kasus yang sangat kecil lantaran kerugian negara hanya Rp 570 juta serta tak ditemukan adanya suap dalam perkara itu. Nilai itu sangat jauh dibandingkan dengan harta fantastis Gayus yang diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni sekitar Rp 100 miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar